Formulir Konsultasi Agama LPPI
Nama : Neni
Alamat Email : [email protected]
Usia : 44
Alamat : Purwokerto
Pertanyaan yang dikonsultasikan :
Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukumnya memakai emas putih? apakah wajib dizakati ?
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Sebenarnya jawaban tentang hukum halal haramnya laki-laki memakai emas putih itu tergantung dari bendanya. Apakah yang disebut dengan emas putih itu hakikatnya adalah emas atau hanya platina. Bila pada hakikatnya emas putih itu adalah emas, maka hukumnya haram. Sebaliknya, bila cuma platina tapi disebut sebagai emas putih, maka hukumnya kembali kepada hakikatnya, yaitu platina dan bukan emas, jadi hukumnya tentu tidak haram.
Ada beberapa fatwa ulama terkait emas putih, di antara fatwa itu,
Pertama, Fatwa Lajnah Daimah,
Jika realitanya seperti yang diceritakan, maka emas apabila dicampur dengan logam lain, memiliki hukum sebagaimana emas asli. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 21867)
Kedua, Keterangan dari Syaikh Abu Said al-Jazairi – seorang ulama di Aljazair –, ketika beliau ditanya tentang hukum emas putih bagi lelaki, beliau menjawab,
“Jika unsur pembentuk emas putih itu sama dengan unsur-unsur pembentuk emas kuning maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki…”
Ketiga, Keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah,
“Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791)
Dari uraian fatwa di atas, semua fatwa di atas tidak memberikan hukum tegas mengenai emas putih, selain dikembalikan kepada hakekat dari emas putih itu. Karena yang menjadi acuan hukum bukan nama, tetapi hakekatnya.
Terkait pertanyaan saudara, para ulama berpendapat bahwa kewajiban berzakat itu berlaku pada emas. Apabila emas itu tercampur, maka kewajiban zakat itu hanya berlaku pada emasnya dan tidak berlaku pada campurannya. Oleh karena itu, para ahli fikih berpendapat bahwa yang menjadi parameter adalah emas murni.
Ketentuan nisab zakat emas dan perak berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا
“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)
Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Termasuk halnya emas putih. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :
(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murni
Misal kita menggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,
Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,
Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,
Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,
dan seterusnya.
Wallohu a’lam.

