Admin LPPI
- Posted on
- 3 Comments
Formulir Konsultasi Agama LPPI
Nama : Aneka xxxxx
Usia : –
Alamat : [email protected]
Pertanyaan yang dikonsultasikan :
Assalamualaikum wr.wb
Saya adalah orang yang mempunyai penyakit was-was Dan karena penyakit was-was tersebut saya sering mengucapkan sumpah dan saya langar. Tetapi saya pernah berkata pada diri saya sendiri jika saya bersumpah begini dan begini maka saya tidak ada maksud untuk bersumpah
Yang ingin saya tanyakan apakah saya tetap harus membayar kafarah sumpah dikarenakan penyakit was-was saya. Dan saya saya pun pernah berkata jika saya bersumpah begini dan begitu saya tidak bermaksud bersumpah
Jawaban konsultasi :
Wa’alaikumussalam wr wb.
Was was bisa datang dari gangguan setan, maka lawan lah dengan banyak istighfar, jika waswasnya berupa prasangka buruk kepada orang lain maka lawanlah dengan berbaik sangka kepadanya.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa orang yang melanggar sumpahnya karena tidak sengaja dianggap tidak melanggar sumpahnya. Ia dimaafkan karena tidak disengaja dan tidak harus membayar kafarat. Mereka berdalil dengan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya):
“Dan tidak ada dosa atas kalian jika kalian khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hati kalian. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Ahzâb: 5]
Dan firman Alloh SWT yang artinya :
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya),” (QS. Al-Maidah: 89).
Di dalam firman Allah tersebut, Allah menerangkan bahwa jika kita mengucapkan sumpah dengan tidak ada maksud untuk mengatakannya, maka tidak ada dosa atau hukuman yang akan kita dapatkan. Oleh karena itu, tak mengapa jika anda tak sengaja mengucapkan kata sumpah tersebut, dan segeralah ucapkan kalimat istighfar, sebagai tanda penyesalan atas perkataan yang tak terpikirkan sebelumnya itu.
Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) karena tersalah, lupa, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah; shahîh]
Di dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa ketika membaca firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” [QS.Al-Baqarah: 276], Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, “Allah berfirman (yang artinya): ‘Sungguh telah Aku kabulkan (doa kalian)’.”
[HR. Muslim]
Demikian semoga bermanfaat.
Wallohu a’lam bissowab
Saya bersumpah pada diri sendiri tapi saya bilang jika saya tidak memaafkan diri saya sendiri maka saya akan sakit tapi jika saya memaafkan diri saya sendiri maka saya akan sakit itu konsekuensinya tapi saya bilang saya memaafkan diri saya sendiri dan apakah saya nanti akan terkena konsekuensinya tolong jawabannya dan saya selalu mengucapkan tapi tidak niat untuk bersumpah
baik kak, pertanyaan kaka kami terima dan mohon maaf bisa mengirimkan kembali pertanyaannya di menu konsultasi agama yang tersedia di website kita ya kak agar jawaban kakak bisa langsung di jawab oleh ustadz nya langsung, terima kasih kak
KK mau tanya dulu pasangan ku suruh saya bersumpah karena dia menuduh aku melakukan hubungan seperti suami istri dengan orang lain, karena perkataan orang lain,
Nah KK karena waktu itu saya terdesak makanya saya bersumpah dan dia juga
Sumpah yg di ucapkanya yaitu “kalau kmu melakukanya maka kita berdua tidak punya anak’
Itu karena saya terpaksa KK
Apakah sumpah itu sah dan bagaimana cara membatalkan kanya
Apakah harus saya dan pasangan saya yg membatal kanya atau cukup saya saja yang mewakilinya