Formulir Konsultasi Agama LPPI
Nama : NN
Usia : –
Alamat : –
Pertanyaan yang dikonsultasikan :
Assalamualaikum ustadz, saya mempunyai sebidang tanah yang dibeli dengan cara dicicil/angsuran, dan sekarang masih dicicil, belum lunas, tapi kemungkinan nilainya meningkat setiap tahunnya, apakah saya wajib bayar zakatnya?
Jawaban :
Waalaikumussalam wr. wb.
Jika menelaah referensi klasik dan kontemporer maka akan menemukan dua pendapat para ulama dan ahli fikih kontemporer terkait zakat tanah ini.
Pendapat pertama, tanah itu wajib dizakati jika memenuhi kriteria berikut :
- Nilai aset mencapai minimum nishab yaitu 85 gram emas.
- Dikeluarkan setelah melewati 12 bulan (haul).
- Tanah tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan primer/kebutuhan asasinya, seperti sebagai tempat tinggal.
- Aset tersebut bernilai, berkembang, dan berpotensi jadi modal.
Oleh karena itu, apabila tanah tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kebutuhan primer lainnya atau tidak berkembang, seperti tidak layak jual dan harga yang tidak berkembang maka tidak wajib dizakat.
Pendapat kedua, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa aset tersebut tidak wajib zakat karena tidak ada pernyataan sahabat dan hadis Rasulullah yang menegaskan bahwa aset tersebut itu wajib dizakati.
Kami berpendapat bahwa pendapat pertama lebih kuat.
Adapun jika tanah yang dimiliki dari hasil pembelian dengan cara kredit/cicilan, menurut sebagian ulama tidak wajib zakat, karena tanah tersebut belum dimiliki secara sempurna. Karena salah satu kriteria wajib zakat adalah aset tersebut dimiliki secara sempurna.
Hal ini sebagaimana landasan berikut:
Pertama, nash-nash Al Qur’an menjelaskan bahwa harta wajib zakat adalah harta yang dimiliki oleh si empunya, seperti firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Attaubah : 103)
Dan hadits Rasulullah SAW:
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” (HR. al-Bukhari no. 1395)
Dan hadits Rasululllah SAW:
هاتوا ربع عشر أموالكم
Berikanlah 2,5 % hartamu (HR Tirmidzi no. 620)
Lafadz اموالهم atau harta mereka (harta wajib zakat) itu menunjukkan bahwa harta yang dimiliki oleh si pemiliknya, sehingga harta wajib zakat adalah harta yang dimiliki secara sempurna oleh pemiliknya.
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama ini, maka tanah yang dalam cicilan tersebut tidak wajib zakat.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bishawab.



