Admin LPPI
- Posted on
- No Comments
Mau tanya ustad, kas masjid apakah boleh dipinjamkan kepada pengurus yang membutuhkan, walaupun tanpa bunga?
Jawaban konsultasi :
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Saudara penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT.
Dana kas masjid adalah uang atau sumber daya keuangan yang dikumpulkan dan dikelola oleh pengurus masjid untuk keperluan operasional, perawatan, dan kegiatan keagamaan di masjid. Dana kas masjid bisa berasal dari infaq maupun sedekah. Pengertian Infaq sebenarnya sama dengan pengertian shadaqah, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, shadaqah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat materi dan non materi. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa dari segi pengelolaan infak dan shadaqah, menurut Pasal 28 ayat (2), dinyatakan bahwa pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.
Pemanfaatan dan penggunaan dana infak serta shadaqah (selain zakat) terbagi menjadi dua, yaitu muqayyad (terikat) dan ghair muqayyad (tidak terikat). Untuk infak terikat, maka harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya, misalnya dana tersebut diniatkan untuk membangun masjid, maka harus diperuntukkan untuk hal tersebut. Sedangkan infak tidak terikat, maka penggunaannya lebih fleksibel, artinya bisa dialokasikan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas. Misalnya untuk pembangunan sarana Balai Warga karena keberadaan sarana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarkat. Namun intinya dana tersebut bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Harta yang berada dalam kas masjid termasuk dalam kategori harta wakaf atau dana amanah yang harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, yaitu kepentingan masjid dan kemaslahatan umat.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam meminjamkan kas masjid:
Prinsip Dasar Penggunaan Kas Masjid :
1. Dana masjid harus digunakan untuk kepentingan masjid dan keperluan yang sesuai dengan syariat Islam.
2. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh pengurus masjid, kecuali ada keputusan dari jamaah dan sesuai aturan syariah.
Bolehkah Kas Masjid Dipinjamkan?
Ada perbedaan pendapat, sebagian ulama berpendapat bahwa kas masjid tidak boleh dipinjamkan, meskipun tanpa bunga, karena dana tersebut adalah amanah dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sebagian ulama berpendapat membolehkan dengan syarat:
1. Harus ada persetujuan dari jamaah atau pengurus masjid secara mufakat.
2. Pinjaman tidak mengganggu kebutuhan utama masjid.
3. Ada jaminan atau kepastian bahwa dana tersebut akan dikembalikan dalam waktu yang telah disepakati.
4. Tidak ada unsur riba atau keuntungan pribadi.
Jadi, kesimpulannya, sebaiknya kas masjid tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dipinjamkan kepada pengurus, karena bisa menimbulkan masalah amanah dan tanggung jawab.
Namun, jika memang dalam keadaan darurat dan disepakati oleh pengurus serta jamaah, maka harus ada aturan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Jika pengurus membutuhkan bantuan, lebih baik mencari sumber dana lain, seperti infak khusus atau pinjaman dari pihak lain yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Wallahu a‘lam bish-shawab.