JENIS HARTA HARAM !
Harta haram karena dzatnya, seperti khamr, babi, bangkai, anjing,
dan seterusnya.
Harta haram karena mendapatkannya, meskipun dzatnya halal,
seperti uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap dan
seterusnya.
Selengkapnya Cek Postingan Selanjutnya =>
Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam – UMP
Yuk follow Media Kami:
IG : @lppi_ump
Youtube: LPPI UMP
Facebook : Lppi Ump
Tik tok : @lppiump
Website : lppi.ump.ac.id
WA Center : +62 813-1187-9792
Admin LPPI UMP
#LPPI_UMP
#UnggulModernIslami
#UMPUnggul
#umpbeyondfuture
#InovatifKolaboratif
#WeAreUMP
#WeAreIndonesia
#Muhammadiyah #dakwah #dakwahmenggembirakan
-Tim Publikasi AIK UMP-

