STOP POLITIK UANG. Politik Uang = Risywah ( HARAM )

https://www.instagram.com/p/DC0v8vnyoiR/?utm_source=ig_web_button_share_sheet&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Politik Uang = Risywah
HARAM

Istilah yang sepadan dengan politik uang adalah istilah risywah (suap, sogok, atau rasuah). Politik uang
atau risywah dalam pemilu ialah “pemberian dalam bentuk apa pun kepada masyarakat atau pemilih
dengan tujuan memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, baik
menggunakan sumber dana dari perorangan, swasta maupun dana publik”.

Hukum risywah ialah haram, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawajir dan disebutkan pula oleh para ulama lainnya.

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (Qs. Al-Baqarah · Ayat 188).

Sumber : https://fatwatarjih.or.id/hukum-politik-uang-money-politics-pemilu-serentak/

Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam – UMP

Yuk follow Media Kami:
IG : @lppi_ump
Youtube: LPPI UMP
Facebook : Lppi Ump
Tik tok : @lppiump
Website : lppi.ump.ac.id
WA Center : +62 813-1187-9792

Admin LPPI UMP

#lppi_ump
#unggulmodernislami
#umpunggul
#umpbeyondfuture
#inovatifkolaboratif
#weareump
#weareindonesia
#muhammadiyah
#nopolitikuang #risywahharam #tolakpolitikuang

-Tim Publikasi AIK UMP-