Pertanyaan yang dikonsultasikan :

Assalamualaikum ustad. Mhn maaf. Mengganggu. Ijin bertanya. Bagaimana hukumnya memberi rating di tik tok Shop dan nanti setelah memberi rating kita mendapatkan komisi, walaupun kita tdk tahu kualitas barang yg di rating.šŸ™šŸ»

Jawaban konsultasi :

Wa’alaikumussalam wr wb

Saudara penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT.

Mengenai hukum memberi rating di platform seperti TikTok Shop dengan imbalan komisi, meskipun tidak mengetahui kualitas barang yang di-rating, perlu diperhatikan beberapa hal:

  1. Kejujuran dalam Memberi Rating:

Dalam Islam, kejujuran dan amanah sangat dijunjung tinggi. Memberi rating atau ulasan terhadap produk tanpa pengalaman nyata atau tanpa mengetahui kualitasnya dapat dikategorikan sebagai penipuan atau misrepresentasi. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menipu, maka bukan golongan kami.” (HR. Muslim)

  1. Gharar (Ketidakjelasan):

Memberi rating atau ulasan palsu termasuk dalam praktik gharar atau ketidakjelasan yang bisa menimbulkan kerugian pada orang lain. Orang yang melihat rating tinggi cenderung percaya bahwa produk tersebut berkualitas, padahal kenyataannya tidak selalu demikian.

Alloh SWT berfirman yang artinya :

: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW melarang jual-beli yang mengandung ketidakpastian: “Nabi melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian (gharar).”

  1. Mendapatkan Komisi yang Tidak Jujur:

Jika komisi diperoleh dari aktivitas yang mengandung unsur penipuan atau misrepresentasi, maka pendapatan tersebut bisa dianggap tidak halal. Penghasilan seharusnya diperoleh dari usaha yang sah dan jujur, tidak dengan cara yang bisa merugikan orang lain atau menyesatkan mereka.

Jadi, kesimpulannya adalah memberi rating palsu dengan tujuan mendapatkan komisi adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan bisa merugikan orang lain.

Sebaiknya hindari memberikan rating atau ulasan kecuali jika benar-benar sudah mengetahui kualitas barangnya agar sesuai dengan etika dan hukum Islam.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Allah SWT memberikan kemudahan serta petunjuk kepada kita semua. Aamiin.

Wassalamu’alaikum wr wb.

Ā