Menggunakan Sepatu dari Kulit Babi

Pertanyaan yang dikonsultasikan :

 

Assalamu’alaikum ustadz, mau tanya, bagaimana hukum menggunakan Sepatu yang terbuat dari kulit babi?

Jawaban :

Wa’alaikumussalam wr. Wb.

Saudara penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT.

Dalil najisnya kulit babi secara najis ‘ain adalah dalil tentang najisnya babi itu sendiri, yaitu firman Allah SWT

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ……

Artinya : “katakanlah (Wahai Muhammad) aku tidak menemukan apa-apa yang diharamkan dari apa yang diwahyukan kepadaku berupa makanan kecuali bangkai, darah yang mengalir, dan juga daging babi, karena ia adalah Rijs (Najis)…..” (QS Al An’aam [6] : 145).

Menurut Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, kata “rijsun” dalam ayat ini artinya adalah “najisun” (najis), sehingga ayat ini adalah dalil najisnya daging babi (lahmul khinziir), juga dalil najisnya seluruh bagian tubuh babi lainnya, seperti rambutnya, tulangnya, dan kulitnya. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Sholah, Juz 1 hlm. 45).

Sementara itu, dalam hadis riwayat Imam Muslim dari sahabat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

“Jika kulit itu telah disamak, maka ia telah suci”   

Maka hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi itu kembali kepada permasalahan apakah penyamakan kulit hewan itu membuat kulit itu menjadi suci dan boleh dimanfaatkan? Kalau boleh, apakah kulit babi juga termasuk kulit yang menjadi suci dengan penyamakan atau tidak?

Dalam proses pembuatan sepatu itu, tentu kulit babi yang dijadikan bahan untuk membuat sepatu itu tidak bisa langsung dipakai, melainkan setelah proses pembersihan kulit itu sendiri sebelumnya. Karena tidak mungkin kulit yang masih kasar dan kotor itu didesain sedemikian rupa menjadi sepatu.

Proses pembersihan kulit itu disebut dengan istilah samak dalam bahasa Indonesia, dan disebut dengan istilah [دباغة] “dibaghah” dalam bahasa Arab. Yaitu proses pembersihan kulit hewan dengan menggerusnya dan menghilangkan kotorannya, lemak serta bau busuk. Entah itu dengan proses  manual atau juga dengan mesin.

Jadi, sejatinya hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi itu kembali kepada permasalahan apakah penyamakan kulit hewan itu membuat kulit itu menjadi suci dan boleh dimanfaatkan? Kalau boleh, apakah kulit babi juga termasuk kulit yang menjadi suci dengan penyamakan atau tidak?

Dalam hal penyamakan kulit hewan, apakah penyamakan itu membuatnya suci atau tidak, ulama berbeda pendapat.

Jumhur ulama berpendapat bahwa samak itu mensucikan semua kulit hewan, baik yang dagingnya halal dimakan atau tidak, kecuali kulit babi.

Imam Nawawi berkata dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzab Jilid I;

كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا

Artinya: Semua kulit bangkai  itu najis setelah kematiannya, maka ia jadi suci  dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami.

Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Imam Abu Ishaq Al-Syairozi dalam kitab Muhadzab. Imam Asyairozi mengatakan bahwa kulit yang berasal dari anjing dan babi tak bisa disucikan dengan disamak. Hukum kulit keduanya adalah najis. Imam Syairozi berkata;

وَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَلا يَطْهُرُ جِلْدُهُمَا بِالدِّبَاغِ لأَنَّ الدِّبَاغَ كَالْحَيَاةِ ثُمَّ الْحَيَاةُ لا تَدْفَعُ النَّجَاسَةَ عَنْ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَكَذَلِكَ الدِّبَاغُ

Artinya: Anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya, kulitnya juga itu tidak bisa suci dengan disamak. Pasalnya, hukum samak bagi keduanya itu seperti kehidupan (hayah)—ada pun anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis—, dengan demikian hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dan begitu pula dengan disamak, itu tak bisa menjadi suci.

Sependapat dengan jumhur ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya disebutkan bahwa memanfaatkan kulit bangkai hewan yang ma’kul lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghairu ma’kul lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk barang gunaan, hukumnya mubah (boleh) setelah disamak. Hal ini terkecuali untuk kulit anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.

Hal tersebut ditekankan kembali pada Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani. Secara spesifik, fatwa ini menjelaskan tata cata penyamakan sesuai syariat Islam, yakni:

  1. Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya;
  2. Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit;
  3. Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit; dan
  4. Membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis.

Kesimpulannya bahwa mayoritas ulama madzhab fiqih melihat kenajisan kulit babi walaupun telah disamak, kecuali madzhab Adz-Dzohiriyah. Maka jika mengikuti pendapat jumhur, sepatu kulit babi tidak boleh dipakai karena itu najis. Karena najis itu haram dimakan, maka ia haram juga dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan darurat.

Akan tetapi jika menganut madzhab Adz-Dzohiriyah, maka tidak mengapa memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi, tidak ada larangan.

Wallahu A’lam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *