Nama : Anca
Usia :
Alamat : [email protected]
Sel, 31 Jan 23.15
Pertanyaan yang dikonsultasikan :
assalamualaikum
saya ingin bertanya apa hukum nya jika kita bermuamalah dgn seseorang yang modalnya dari sumber haram ( hasil menang judi) Disini saya sebagai pembeli..dan penjual membuka toko sembako yang dimana semua modal usahanya 100 persen sumber haram (hasil menang judi)
Apakah barang² yang saya beli tersebut juga jadi haram
Jawaban konsultasi :
Wa’alaikumussalam wr. Wb.
Penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT.
Di masa sekarang ini kaum muslimin banyak yang meremehkan dan tidak memperhatikan lagi masalah halal dan haram dalam usaha mereka. Bahkan sebagian mereka sudah tidak peduli lagi dengan masalah ini. Sungguh benar berita yang disampaikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?! (HR. al-Bukhâri 2059)
Kemungkinan fenomena ini muncul karena kaum muslimin tidak sabar dan teguh menghadapi fitnah harta yang pernah dijelaskan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya,
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta. (HR at-Timidzi dalam sunannya kitab Az-Zuhd)
Tidak dipungkiri lagi bahwa ujian harta merupakan perkara yang sulit dan menghanyutkan banyak kaum muslimin, apalagi ketika mereka jauh dari tuntunan syari’at. Padahal ketamakan terhadap harta merupakah salah satu tabiat manusia, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمَلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله ُعَلَى مَنْ تَابَ
Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat. (HR al-Bukhâri no.6436, Muslim no.1049)
Semua ini menghancurkan keimanan kaum muslimin. Pergeseran cinta dunia dan takut mati telah menguasai atau dominan di hati mereka. Akhirnya, mereka menyatakan dengan tanpa ekspresi sebuah ungkapan: “Yang haram aja susah apalagi yang halal”. Mereka pun terjerumus dalam praktik usaha haram yang beraneka ragam.
Fenomena seperti ini banyak muncul di kalangan kaum muslimin, disebabkan karena rendahnya kadar rasa takut dan malu kepada Allah akibat rendahnya kualitas iman. Di samping ambisi mendapatkan hasil yang cepat dan sifat tamak dan rakus serta tidak menerima yang ada pada diri manusia. Ditambah lagi dengan ketidaktahuan mereka tentang bahaya usaha yang haram dan hukum usaha yang dilakukannya.
Semua ini membuat mereka meremehkan dan kurang memperhatikan tatanan dan tuntunan syari’at terhadap usahanya. Mungkin karena tidak adanya narasumber dan pembimbing, dan mungkin juga karena keteledoran dan kelalaian mereka.
Dalam syarat dan rukun jual beli, tidak ada ketentuan bahwa uang yang digunakan untuk membeli harus uang halal.
Sehingga pada hakikatnya, bila seorang pelaku judi membeli barang dengan uang haram hasil judi, maka jual beli itu tetap sah.
Dengan demikian barang yang sudah ia beli itu sah juga untuk dijual lagi untuk usaha jualan.
Adapun si pelaku judi itu berdosa karena berjudi, itu urusan yang bersangkutan. Yang perlu diperhatikan adalah syarat dan rukun jual belinya itu sendiri, apakah sudah terpenuhi atau tidak. Bila tidak terpenuhi, maka jual beli itu tidak sah. Sebaliknya bila sudah terpenuhi, maka jual beli itu sah secara hukum.
Lain halnya bila yang tidak halal justru barang yang dibeli. Misalnya dalam jual beli mobil hasil curian. Jelas tidak sah jual beli itu, lantaran barang yang diperjual-belikan bukan milik si penjual (mamluk).
Dan syarat barang yang diperjual-belikan itu pada dasarnya ada 5 hal:
- Barang itu suci, bukan najis
- Barang itu bermanfaat, bukan benda yang madharrat
- Barang itu dimiliki sepenuhnya oleh yang menjual, bukan barang curian atau rampasan
- Barang itu bisa diserahkan, baik secara hakiki atau formalitas
- Barang itu terukur dan terdefinisikan kualitas maupun kuantitasnya.
Dengan demikian, barang yang anda beli dari penjual yang menjual dagangannya dari hasil judi itu tidak dihukumi haram.
Adapun alat pembayaran yang berupa uang, pada dasarnya berhukum halal, kecuali secara subjektif menjadi haram berdasarkan kasus orang per-orang.
Dan uang hasil judi, meski hukum mendapatkannya haram, namun uang itu sendiri sebagai sebuah benda tidak ikut jadi najis sehingga tidak boleh disentuh secara fisik. Ketika penjudi itu membeli sesuatu dengan memenuhi syarat dan rukun jual beli, maka jual belinya itu sah.
Barangkali kasusnya agak mirip dengan orang yang pergi haji dengan biaya hasil korupsi. Uang hasil korupsi itu haram dilihat dari cara mendapatkannya. Tetapi ibadah haji yang dilakukan dengan menggunakan uang itu, bila terpenuhi syarat dan rukunnya, tetap sah dan gugurlah kewajiban hajinya.
Juga agak mirip dengan orang yang shalat dengan memakai kain sarung hasil curian. Sarungnya didapat dengan cara yang haram, tapi shalatnya tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Namun lepas dari itu semua, alangkah baiknya bila seseorang berjual beli dengan harta yang halal.
Demikian juga anda sebagai pembeli, jika ada, sebaiknya memilih toko lainnya yang mana penjualnya lebih baik, tidak melakukan praktek perjudian. Sehingga rezki itu berkah secara lahir dan batin.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamin.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Konsuler :
M. Muamar, Lc., M.H.



