Harta Haram Hasil Judi

Formulir Konsultasi Agama LPPI

Nama               : Panza

Alamat Email : [email protected]

Usia                 : 44

Alamat : Palembang

Pertanyaan yang dikonsultasikan

Assalamualaikum Saya ingin bertanya..jika suatu barang yang dulu nya saya dapatkan dari hasil judi ( barang tersebut berupa gitar dan rokok) lalu barang tersebut saya musnahkan dengan cara dibakar Dan asap pembakaran tersebut terkena pada pakaian atau benda lain dirumah kita dan setelah kita cuci baju kita yang terkena asap tersebut,,,ada unsur kimia dari asap yang tidak bisa dihilangkan (menurut penelitian partikel asap yang menempel sulit untuk dibersihkan) Yang ingin saya tanyakan apakah baju atau benda lain yang terkena asap tersebut juga dihukumi haram dan boleh kita gunakan dikarenakan ada unsur kimia dari asap yang tidak bisa dihilangkan dan masih menempel di pakaian dan peralatan lain di rumah kita (mohon penjelasannya ustadz karena saya sangat was was dengan keadaan ini)

28/01/23 00.06 dikirimkan

Jawaban konsultasi :

Wa’alaikumussalam wr. Wb.

Penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT.

Di masa sekarang ini kaum muslimin banyak yang meremehkan dan tidak memperhatikan lagi masalah halal dan haram dalam usaha mereka. Bahkan sebagian mereka sudah tidak peduli lagi dengan masalah ini. Sungguh benar berita yang disampaikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!

Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?! (HR. al-Bukhâri 2059) 

Kemungkinan fenomena ini muncul karena kaum muslimin tidak sabar dan teguh menghadapi fitnah harta yang pernah dijelaskan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ

Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta. (HR at-Timidzi dalam sunannya kitab Az-Zuhd)

Tidak dipungkiri lagi bahwa ujian harta merupakan perkara yang sulit dan menghanyutkan banyak kaum muslimin, apalagi ketika mereka jauh dari tuntunan syari’at. Padahal ketamakan terhadap harta merupakah salah satu tabiat manusia, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمَلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله ُعَلَى مَنْ تَابَ

Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat. (HR al-Bukhâri no.6436, Muslim no.1049)

Semua ini menghancurkan keimanan kaum muslimin. Pergeseran cinta dunia dan takut mati telah menguasai atau dominan di hati mereka. Akhirnya, mereka menyatakan dengan tanpa ekspresi sebuah ungkapan: “Yang haram aja susah apalagi yang halal”. Mereka pun terjerumus dalam praktik usaha haram yang beraneka ragam.

Fenomena seperti ini banyak muncul di kalangan kaum muslimin, disebabkan karena rendahnya kadar rasa takut dan malu kepada Allah akibat rendahnya kualitas iman. Di samping ambisi mendapatkan hasil yang cepat dan sifat tamak dan rakus serta tidak menerima yang ada pada diri manusia. Ditambah lagi dengan ketidaktahuan mereka tentang bahaya usaha yang haram dan hukum usaha yang dilakukannya.

Semua ini membuat mereka meremehkan dan kurang memperhatikan tatanan dan tuntunan syari’at terhadap usahanya. Mungkin karena tidak adanya narasumber dan pembimbing, dan mungkin juga karena keteledoran dan kelalaian mereka.

Padahal Allah mengharamkan sesuatu yang berbahaya bagi makhluk-Nya. Demikian juga Allah mengharamkan usaha dan harta haram karena memiliki implikasi buruk dan bahaya terhadap pelakunya. Di antaranya adalah:

  1. Usaha yang haram mengotori hati dan membuat malas anggota tubuh dalam berbuat ketaatan serta hilangnya barakah rezeki dan umur. Usaha yang haram adalah kemaksiatan dan perbuatan dosa yang memiliki implikasi buruk sangat banyak sekali, di antaranya membuat hati kotor dan gelap.

Ibnu Abbâs menyatakan: “Sesungguhnya kebaikan memberikan cahaya di kalbu dan sinar di wajah, kekuatan di badan, tambahan dalam rezeki serta kecintaan di hati para makhluk. Kejelekan (dosa) memberikan warna hitam di wajah, kegelapan di hati, kelemahan di badan, kekurangan dalam rezeki dan kebencian di hati para makhluk”. (Al-Jawâbul-Kâfi, ibnu al-Qayyim,  hlm 99)

  1. Usaha yang haram tentunya akan menghasilkan harta dan makanan yang haram juga, sehingga pelakunya akan tumbuh dari makanan yang haram. Bila demikian, maka neraka lebih pantas baginya, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

إِنَّهُ لاَ يَرْبُوْ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Sesungguhnya tidak berkembang daging yang tumbuh dari makanan yang haram kecuali Neraka yang lebih pantas baginya. (Bagian dari hadits yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dalam sunannya  kitab Al Sholat bab Fadhlu Sholat no. 614 dari Ka’ab bin ‘Ujrah pada sebahagian dari hadits panjang,. Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata, ”Hadits ini hasan Gharîb. Dan dishahîhkan oleh Ahmad Muhammad Syâkir dalam komentar beliau terhadap sunan at- Tirmidzi  2/515 dan al-Albâni dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi no. 501.)

  1. Usaha yang haram mengakibatkan kemurkaan Allah serta memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Hal ini dijelaskan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Umâmah al-Hâritsi bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ . فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ ».

Siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah masukkan ke dalam neraka dan mengharamkannya surga. Seorang bertanya kepada beliau: “Walaupun hanya sesuatu yang remeh wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Walaupun hanya sepotong kayu siwak”. (HR Muslim no 370)

Juga dalam sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِالْحَرَامِ

Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram. (HR al-Baihaqi dalam Syu’abil Iman dan dishahîhkan al-Albâni dalam Silsilah Ahadits ash-Shahîhah no. 2609)

  1. Usaha yang haram dapat mengakibatkan tidak diterimanya doa dan amal shalih pelakunya, karena makanan dan minuman yang didapatkan dari usaha haram adalah haram dan makanan haram dapat mengakibatkan doa dan amal shalihnya tidak diterima, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيْمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan Allah memerintahkan kepada orang-orang Mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya, ”Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Mahamengetahui apa yang kamu kerjakan”. (al-Mukminûn 23:51). Dan Ia berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”, (al-Baqarah 2:172). Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut lagi berdebu, ia mengulurkan kedua tangannya ke arah langit sambil berdo’a: Ya Rabb, Ya Rabb, sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram. Maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!”. (HR Muslim dalam Az-Zakâh no.1015 dan at-Tirmidzi dalam Tafsîrul Qur`ân no.2989)

Adapun cara membersihkan harta haram di antaranya yaitu :

  1. Menghancurkan Harta Haram atau membuangnya.

Sahabat Anas ibn Malik Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa sahabat Abu Talhah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal beberapa orang yang menyantuni anak yatim yang menerima warisan berupa khamar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi pertanyaan Abu Talhah ini dengan bersabda: “Tumpahkanlah.” Mendengar jawaban itu, sahabat Abu Talhah berkata, “Tidaklah lebih baik bila khamar itu aku proses agar menjadi cuka?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak.” Karena keharaman harta ini bersifat permanen dan berlaku atas semua orang maka haram untuk diperjualbelikan.

  1. Harta Haram Dilarang untuk Dijual
  2. Bertaubat dengan Kesungguhan
  3. Meminta Maaf pada yang Telah Dizalimi atau Diambil Hartanya
  4. Memahami Perbuatan Buruk dan Menyesalinya
  5. Mengembalikan pada yang Berhak
  6. Mengakui Perbuatan pada yang Dizalimi
  7. Disalurkan untuk Kepentingan Umat Banyak
  8. Diberikan untuk Kepentingan Umat, misalnya Masjid
  9. Diberikan Kepada Fakir Miskin
  10. Digunakan untuk Jihad
  11. Disumbangkan pada Korban Peperangan atau Bencana Alam
  12. Disumbangkan pada Ahli Waris
  13. Disumbangkan dengan Niat yang Dizalimi

Apa yang saudara lakukan terkait harta haram anda dari hasil perjudian yaitu dengan memusnahkannya atau membakarnya itu sudah benar.

Hanya saja dalam proses membakar barang tersebut menimbulkan asap yang menyebar sampai terkena baju atau benda lain.

Namun itu TIDAK dihukumi haram dan boleh digunakan dikarenakan tidak ada sangkut pautnya , meskipun bekas asapnya tidak bisa dihilangkan dan masih menempel di pakaian dan peralatan lain di rumah.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Semoga Alloh SWT. Senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada anda agar terhindar dari perbuatan dosa/maksiat.

Wassalamu’alaikum wr. Wb.

Konsuler : M. Muamar, Lc., M.H.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *