Hukum Menerima Uang dari Caleg & Disumbangkan

Pertanyaan yang dikonsultasikan : 
Saya pernah mendapatkan uang dari caleg untuk mencoblos caleg tersebut, akan tetapi uang tersebut mau saya sumbangkan untuk acara 17 agustusan yang ingin saya tanyakan :
 
1. Apakah boleh uang tersebut saya sumbangkan untuk acara 17 agustusan,,dan jika saya sumbangkan bagaimana niatnya
2. Dan jika nanti diacara 17 agustusan tersebut keponakan saya juga ikut acara 17 agustusan dan dia memperoleh hadiah apakah hadiah yang diterima keponakan saya tersebut halal atau haram dikarenakan saya menyumbangkan uang dari caleg untuk acara tersebut.
 
Jawaban Konsultasi :
 
Sebenarnya telah jelas lewat fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah, demikian pula para kiai dan ustadz secara pribadi, menyatakan bahwa politik uang termasuk perbuatan haram, disamakan dengan riswah, diharamkan bagi pemberi dan penerimanya.
 
Demikian juga dari aspek hukum positif, politik uang dilarang dan masuk tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta bagi pemberi dan penerimanya.
 
Namun sudah menjadi rahasia umum jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang.
 
Pemberian ini termasuk dalam pengertian umum suap (risywah), yaitu suap adalah setiap harta yang diberikan kepada setiap pihak yang mempunyai kewenangan untuk menunaikan suatu kepentingan (maslahat) yang seharusnya tidak memerlukan pembayaran/pemberian bagi pihak tersebut untuk menunaikannya (Taqiyuddin An Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 2/332; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22/219).
 
Dalil-dalil umum yang mengharamkan suap antara lain hadis dari abdullah bin ‘Amr ra. bahwa Rasulullah saw. telah melaknat setiap orang yang menyuap dan yang menerima suap (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
 
Juga hadis dari Tsauban ra bahwa Rasulullah saw. telah melaknat setiap orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara di antara keduanya (HR Ahmad). Berdasarkan keumuman dalil haramnya suap ini, maka haram hukumnya pemberian caleg, baik bagi pihak yang memberi (caleg) maupun bagi pihak yang menerima (pemilih). Kemudian setelah jelas keharamannya maka bagi yang sudah terlanjur menerimanya tidak dapat memiliki dan memanfaatkannya, melainkan harus mengembalikannya.
 
Berikut urutannya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul
Muhaddzab:
1. Mengembalikan kepada pemilik atau wakilnya.
2. Jika sudah meninggal maka menyerahkannya kepada ahli warisnya.
3. Jika pemiliknya tidak diketahui maka hendaknya dialokasikan untuk
kemaslahatan umum.
4. Disedekahkan kepada fakir miskin.
 
Yang anda lakukan itu dengan menyumbangkan untuk acara 17 agustusan maka itu menurut kami tidak mengapa, karena itu termasuk kemaslahatan umum.
 
adapun terkait niat itu cukup diniatkan dalam hati anda, tidak perlu diucapkan.
 
Dan jika nanti di acara 17 agustusan tersebut keponakan anda memperoleh hadiah tersebut maka yang diterima keponakan anda tersebut adalah halal.
 
wallohu a’lam.