Admin LPPI
- Posted on
- No Comments
Pertanyaan yang dikonsultasikan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Suatu hari saya dan suami bertengkar suami kesal kepada saya karna saya meminta uang 250rb untuk suatu kegiatan. Awalnya dikasih tapi ketika saya sedang melakukan kegiatan tsb suami marah2 karna uangnya terpakai , setelah melakukan kegiatan suami marah2 sampai membanting barang menunjuk saya dengan amarah yang sangat menggebu2 lalu dia mengancam saya seperti ini kalau tidak salah seingat saya ( “Lu pilih cere apa lu pilih itu kegiatan” ) saya sendiri tidak tau maksut ancaman itu seperti apa mungkin saking suami saya kesal dia juga asal ngomong
Selang beberapa saat setelah suasana dingin saya menanyakan kepada suami seperti ini (“tadi ada kata kata cerai itu maksutnya gimana ancaman apa bukan” )
Lalu suami jawab ( “bukan “) Saya tanya lagi bagaimana maksutnya lalu dia jawab lagi (“itu ancaman doang” )
Dan dia bilang itu hanya ancaman sampai yakin 1000% katanya tidak ada niat untuk menceraikan , sampai saya tanya lagi dia dengan yakin dan dia menjawab itu hanya bentuk ancaman tidak ada niat mau cere, Waktu dia jawab (“bukan “) diatas tadi karna dia asal jawab dan buru2 pngn makan karna sudah lapar
Tapi ketika saya pastikan saya tanya baik2 dia jawab itu hanya sebuah ancaman
Jika saya fikir dari bentuk ancaman di atas saja dia sepertinya sudah salah kata-katanya dan tidak jelas dengan kalimat (“lu pilih cere apa lu pilih kegiatan itu” ) mungkin saking kesalnya dia.
Dari keterangan di atas apakah jatuh talak ?
Suami mengaku itu hanya ancaman saja dia tidak ada niat untuk cerai
Jawaban konsultasi :
Wa’alaikumussalam wr wb.
Saudara penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT. Talak adalah perkara yang dibenci meski dihalalkan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun talak diperbolehkan dalam Islam, ia adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah karena konsekuensinya yang berat, baik bagi pasangan maupun keluarga.
Dalam Islam, sebuah talak hanya dianggap sah jika disampaikan dengan niat yang jelas untuk menceraikan dan diungkapkan dengan lafaz yang tegas atau kinayah (lafaz tidak langsung yang bisa diartikan sebagai cerai).
Berdasarkan cerita Anda, bahwa suami Anda mengatakan, “Lu pilih cerai apa lu pilih kegiatan itu.” Kalimat tersebut termasuk kategori kinayah karena tidak secara tegas menyatakan talak (misalnya, “Saya ceraikan kamu”).
Dalam kasus kinayah, niat menjadi faktor penentu. Adapun terkait niat, suami Anda dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menceraikan Anda. Bahkan setelah suasana tenang, suami Anda menegaskan bahwa ucapannya hanyalah ancaman semata karena emosi, tanpa niat cerai.
Dalam hukum Islam, jika tidak ada niat untuk menceraikan dalam lafaz kinayah, maka talak tidak jatuh.
Hal yang perlu dipertimbangkan juga adalah kondisi Emosi. Talak tidak berlaku jika dalam keadaan marah yang ekstrem. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan ighlaq.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Para ulama berbeda pendapat mengenai makna “ighlaq.” Mayoritas ulama menafsirkannya sebagai kondisi di mana seseorang kehilangan kontrol atas dirinya, seperti karena marah yang sangat hebat, dipaksa, atau kondisi mental lainnya. Jika seseorang tidak sadar atau tidak mampu berpikir jernih, maka talaknya tidak sah.
Saat suami Anda mengucapkan kalimat tersebut, ia berada dalam keadaan marah yang sangat. Dalam kondisi seperti ini, ucapannya bisa saja keluar tanpa kesadaran penuh akan dampaknya. Selama suami masih menyadari ucapannya, maka tetap dilihat niatnya. Namun, jika marahnya sampai kehilangan kendali penuh atas akal, maka ucapannya tidak dianggap sah.
Jadi, berdasarkan keterangan di atas bahwa kalimat yang diucapkan suami Anda tersebut termasuk lafaz kinayah, dan suami Anda tidak memiliki niat untuk menceraikan maka talak tidak jatuh. Namun, Anda dan suami perlu berbicara lebih lanjut untuk menjaga komunikasi agar hal seperti ini tidak terulang.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Wallohu a’lam bisshowab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.