Admin LPPI
- Posted on
- No Comments
Pertanyaan yang dikonsultasikan :
Assalamualaikum wr.wb
Saya ingin bertanya, Pada tahun 2015 saya membeli 8 (delapan) batang besi disebuah toko bangunan yang dimana harga besi tersebut 42.000 ribu perbatang akan tetapi dinota tertulis 24.000 ribu hal tersebut baru saya ketahui ketika saya melihat nota. Disini saya ada kekurangan sebesar 144.000 ribu, Akan tetapi kekurangan tersebut baru saya bayarkan setelah beberapa tahun kemudian dikarenakan saya sadar itu adalah hak orang lain
Yang ingin saya tanyakan apakah saya cukup membayar 144.000 ribu kekurangan saya pada tahun 2015 dahulu? Dikarenakan ketika saya mau bayar kekurangan harga besi sudah naik menjadi 50.000 ribu perbatang
Jawaban konsultasi :
Wa’alaikumussalam wr wb.
Saudara penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT.
Islam memberikan aturan yang sangat jelas dalam muamalah (interaksi sosial dan transaksi ekonomi) untuk memastikan keadilan, kejujuran, dan keridhaan dalam hubungan antar manusia. Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek muamalah, seperti jual beli, pinjaman, kontrak bisnis, warisan, dan lainnya, yang semuanya diarahkan untuk mencapai kemaslahatan dan menghindari perselisihan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Penjual dan pembeli memiliki hak untuk memilih selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan transparan, jual beli mereka akan diberkahi. Namun, jika mereka menyembunyikan dan berdusta, keberkahan jual beli mereka akan terhapus.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan bahwa kejujuran dan keterbukaan dalam transaksi akan mendatangkan keberkahan dari Allah SWT, sedangkan kebohongan dan menyembunyikan kebenaran akan menghilangkan keberkahan tersebut. Dalam situasi yang anda alami, Anda sudah melakukan pembayaran sebesar Rp144.000 yang menjadi kekurangan pada tahun 2015, dan hal tersebut merupakan tindakan yang tepat.
Dalam perspektif etika, Anda telah membayar berdasarkan harga yang seharusnya pada tahun 2015, ketika kesalahan pencatatan itu terjadi. Oleh karena itu, Anda tidak berkewajiban untuk menambah jumlah pembayaran untuk menyesuaikan dengan harga besi saat ini. Kenaikan harga besi menjadi Rp50.000 per batang adalah akibat inflasi dan kondisi ekonomi yang terjadi setelah transaksi awal Anda, sehingga tidak relevan dengan kekurangan yang terjadi di masa lalu.
Anda cukup membayar Rp144.000 untuk menutup kekurangan tersebut, karena itu merupakan nilai yang benar pada saat Anda pertama kali membeli barang tersebut. Dengan telah membayar kekurangan yang sesuai pada saat kesalahan terjadi, Anda telah memenuhi kewajiban Anda secara adil dan etis.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.Semoga Allah SWT memberikan kemudahan serta petunjuk kepada kita semua. Aamiin.