Admin LPPI
- Posted on
- No Comments
Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya. Saya kan kemarin beli buku random scr online. Setelah datang ada yg ngomong kalo jual beli seperti itu termasuk gharar dan untung-untungan. Alhasil jual beli tersebut jadi tidak sah. Yang saya tanyakan bagaimana status buku tersebut dan apa yg harus saya lakukan pada buku itu. Apakah saya bisa menjualnya lagi.. Mohon pencerahan nya… Terimakasih
Jawaban konsultasi :
Wa’alaikumussalam wr wb.
Saudara penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT. Jual beli yang termasuk dalam kategori gharar adalah jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian terkait barang yang diperjualbelikan, harga, atau syarat-syaratnya. Dalam Islam, jual beli yang mengandung gharar itu dilarang karena dapat menyebabkan kerugian atau ketidakadilan bagi salah satu pihak.
Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa/4:29]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” [HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513]
Membeli buku secara “random” atau acak itu tidak otomatis termasuk gharar jika aspek-aspek transaksi seperti harga dan kualitas barang (buku) dapat dipahami dengan jelas atau telah disepakati secara umum. Jika dalam transaksi tersebut Anda tahu bahwa Anda membeli buku secara acak (seperti dalam paket kejutan atau mystery box) dan Anda setuju dengan syarat-syaratnya, maka transaksi ini tidak otomatis dianggap tidak sah, asalkan tidak ada unsur penipuan atau ketidakadilan yang merugikan.
Jika informasi yang diberikan kepada Anda tentang buku tersebut itu sudah jelas (meski acak) dan Anda setuju dengan ketentuannya, maka transaksi tersebut dapat dianggap sah. Namun, jika ada penipuan atau ketidakjelasan yang merugikan Anda, maka ini bisa diperdebatkan sebagai transaksi gharar. Setelah Anda menerima buku tersebut, statusnya sah sebagai milik Anda jika transaksi dilakukan sesuai kesepakatan. Buku itu bisa Anda simpan, baca, atau gunakan sesuai keinginan.
Jika buku tersebut sudah menjadi milik Anda yang sah, maka Anda berhak untuk menjualnya kembali, baik dalam keadaan baru maupun bekas, selama tidak ada unsur penipuan dalam penjualan yang Anda lakukan.
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa jika Anda merasa tidak ada unsur penipuan dan Anda setuju dengan kondisi pembelian yang sudah terjadi, maka tidak ada masalah dengan status buku tersebut. Dan jika Anda merasa tidak puas dengan buku yang didapat, Anda dapat menjualnya kembali.
Namun, jika Anda merasa dirugikan atau ada ketidakjelasan yang tidak wajar dalam transaksi tersebut, Anda bisa mencoba mengajukan keluhan kepada penjual atau mempertimbangkan untuk tidak melakukan jenis transaksi seperti ini di masa depan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr wb.