Pertanyaan yang dikonsultasikan :
Assalamu’alaikum ustadz mau tanya, apa benar orang yang berkurban karena nadzar tidak boleh makan daging kurban nya?
Jawaban konsultasi :
Wa’alaikumussalam, wr. Wb.
Saudara penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT.
Berkurban merupakan ibadah yang memiliki dimensi vertikal mendekatkan diri kepada Allah SWT. dan juga dimensi sosial di mana daging hewan yang dikurbankan dibagikan kepada orang lain untuk dimakan pada momentum hari raya Idul Adha.
Orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mendapatkan keberkahan. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya:
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”.
Namun ketentuan tentang dianjurkan mengkonsumsi hewan kurban itu hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunnah, bukan kurban wajib.
Kurban karena nadzar termasuk kurban yang hukumnya wajib. Misalnya seseorang bernadzar jika dirinya diterima bekerja di Perusahaan x maka akan kurban seekor kambing. Jika apa yang ia nadzarkan terwujud, maka ia wajib melaksanakan kurbannya.
Namun Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kurban karena nadzar bagi yang berkurban (shohibul qurban).
Pertama, pemilik kurban nadzar tidak boleh ikut memakannya, dan wajib dia serahkan seluruhnya kepada orang lain. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan mayoritas Madzhab Hanbali.
Imam An-Nawawi mengatakan:
“(pasal) tentang pendapat para ulama mengenai hukum makan hewan qurban atau hadyu yang wajib. Telah kami tegaskan bahwa madzhab kami berpendapat, tidak boleh makan kurban dan hadyu yang wajib, baik karena memaksa diri sendiri atau karena nadzar. Demikian yang menjadi pendapat Al-Auza’i, Daud Ad-Dzahiri, tidak boleh akan qurban wajib.” (al-Majmu’, 8:418).
Dalam Fatawa ar-Ramli –ulama Madzhab Syafiiyah– beliau ditanya tentang orang yang menentukan, bahwa kambing X miliknya akan dikurbankan. Bolehkah pemiliknya makan? Beliau menjawab:
“Kambing yang disebutkan di pertanyaan di atas, statusnya menjadi kambing kurban disebabkan ucapan pemiliknya (menegaskan bahwa itu untuk qurban). Sehingga kepemilikan dia telah hilang. Karena itu, haram baginya untuk makan daging qurban wajib.” (Fatawa ar-Ramli, 4:69)
Sementara Ibnu Qudamah mengatakan:
“Jika ada orang yang nadzar untuk qurban, kemudian dia menyembelih qurban, maka dia boleh memakannya. Sementara al-Qodhi Abu Ya’la mengatakan: Di antara ulama madzhab kami (Hanbali) ada yang melarang memakannya, dan itu yang nampak dari perkataan Imam Ahmad.” (al-Mughni, :/444).
Kedua, shohibul kurban boleh memakannya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki dan sebagian ulama hambali
Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan:
“Untuk kurban wajib, ada perselisihan ulama tentang hukum memakannya. Dimana qurban menjadi wajib disebabkan nadzar atau dengan penunjukan (misal: kambing X untuk kurban tahun ini)… menurut madzhab Maliki dan pendapat yang kuat dalam madzhab hambali, shohibul qurban boleh memakannya, dan mensedekahkan kepada orang lain.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 6/115)
Ibnu Qudamah berkata dalam “Al-Mughni” (9/444): menurut pendapat kami, nadzar yang dimaksud itu kemungkinan untuk apa yang halal dilakukan, dan yang halal dilakukan dalam kurban adalah menyembelihnya dan memakannya, dan nazar itu tidak mengubah sifat yang dinadzarkan, hanya kewajiban pelaksanaan.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, terdapat kesimpulan :
“Dari sini, anda bisa menyimpulkan bahwa hukum makan daging qurban wajib karena nadzar maupun penunjukkan, termasuk masalah yang diperselisihkan ulama. Yang lebih hati-hati, tidak ikut memakannya.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103330)
Wallahu a’lam



