Assalamu’alaikum, Pa Ustad saat ini juga saya sedang mengalami kebingungan, terkait pemberian nama pada anak, anak saya saat ini ber usia hampir 3th, waktu anak saya lahir saya dan suami masih sangat kurang pengetahuan dan ilmu sehingga kami mencari nama anak dari internet, saya memberi nama anak saya richela dilara syah, untuk arti nama richela yang saya baca waktu itu se ingat saya artinya pemimpin/raja yang kuat, namun sekarang setelah saya baca2 lagi nama itu adalah sepertinya kebanyakan yang memakai orang non muslim bahkan saya dulu tidak membaca dan mencari tahu lebih detail.

Saya khawatir nama itu adalah nama orang kafir dll, dulu saya sempat baca nama itu berasal dari kata richele / ricarda tapi saya tidak tahu sosok raja itu siapa dan tidak berfikir jauh apakah dia seorang yang kafir dll,

Apakah saya harus mengganti nama anak saya Pa Ustad ? Saya baru tersadar sekarang dan menyesal tidak mencari tahu dahulu, Sementara kk dan akte kelahiran sudah jadi,

Jawaban konsultasi :

Wa’alaikumussalam wr wb.

Saudara penanya yang semoga dirahmati Alloh SWT.

Dalam Islam, memberikan nama kepada anak adalah hal yang sangat penting karena nama mengandung doa, harapan, dan identitas yang akan melekat sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, memilih nama yang baik adalah bagian dari tanggung jawab orang tua.

Rasullullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‏ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﺗُﺪْﻋَﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺑِﺄَﺳْﻤَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺳْﻤَﺎﺀِ ﺁﺑَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَﻛُﻢْ

“Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian” [HR. Abu Dawud & Al-Baihaqi, Sebagian ulama menilai sanadnya munqathi’, Sebagian menilai sanadnya jayyid]

Mengenai nama yang berasal dari non-Muslim, ada beberapa panduan yang bisa dijadikan pedoman:

Hukum Memberikan Nama dari Non-Muslim

Memberikan nama yang berasal dari non-Muslim tidak secara otomatis dilarang selama nama tersebut memiliki arti yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, lebih utama memilih nama yang jelas Islami atau memiliki makna yang baik dalam bahasa Arab.

Islam melarang pemberian nama yang memiliki arti buruk, mengandung kesyirikan, atau berasal dari tokoh-tokoh yang dikenal melawan Allah dan Rasul-Nya. Seperti Fir’aun, dll.

Rasulullah ﷺ sering mengubah nama-nama sahabat yang memiliki arti buruk atau tidak pantas menjadi nama yang baik. Contohnya: nama-nama yang memiliki konotasi buruk diganti dengan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dari ‘Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُغَيِّرُ الاِسْمَ الْقَبِيحَ إِلٰى اْلاِسْمِ الْحَسَنِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti (mengubah) nama yang jelek menjadi nama yang baik.” (HR. Tirmidzi, (2/137) shahih)

Ibnu Umar menceritakan,

أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمِيلَةَ

Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Jamilah. (HR. Ahmad 4785 dan Muslim 5727)

Nama dengan Asal Non-Muslim

Jika nama berasal dari budaya non-Muslim tetapi memiliki arti baik dan tidak bertentangan dengan Islam, maka diperbolehkan. Misalnya, nama seperti “Richela” yang artinya “pemimpin yang kuat” pada dasarnya bukan nama yang buruk.

Haruskah Nama Anak Diganti?

Mengganti nama anak adalah pilihan yang bisa dipertimbangkan, namun tidak wajib, kecuali jika nama itu memang bermakna buruk atau bertentangan dengan ajaran Islam, atau secara langsung terkait dengan tokoh atau simbol yang bertentangan dengan Islam.

Karena nama Richela tidak termasuk dalam kategori ini (bermakna pemimpin yang kuat dan tidak mengandung hal negatif), maka hukumnya boleh digunakan. Jika Anda tetap merasa kurang nyaman, Anda bisa menambahkan nama lain yang lebih islami sebagai pendamping, tanpa harus mengganti nama resmi di akta. Contoh: “Richela Nur” (Richela yang bercahaya), “Richela Zahra” (Richela yang bercahaya seperti bunga)

Jika rasa khawatir masih menghantui, kuatkan hati dengan meyakini bahwa Allah menilai seseorang berdasarkan niatnya. Ketika Anda memberikan nama itu, niat Anda pasti baik, bukan untuk menyalahi syariat. Selain itu, Anda bisa berdoa untuk kebaikan anak Anda dengan nama yang sudah diberikan. Nabi SAW pernah bersabda: “Doa adalah senjata bagi seorang mukmin.” (HR. Hakim)

Demikian yang dapat kami sampaikan , semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum wr wb.